HUKUM PERNIKAHN DALAM ISLAM

Tidak ada komentar:
Dalam agama islam, pernikahan dinilai sebagai salah satu ibadah untuk mematuhi perintah Allah SWT dan orang yang melaksanakan pernikahan telah dianggap telah memenuhi separuh agamanya. Pernikahan memiliki beberapa tujuan terutama untuk meneruskan keturunan dan menjaga keberadaan manusia di muka bumi dengan cara atau syariat yang di halalkan oleh agama islam.

Selain itu seorang lelaki menikah dengan wanita tentunya memiliki keinginan untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawwadah, dan warahmah, meskipun sering terjadi konflik dalam keluarga dan mengakibatkan perpisahan. Pernikahan sebaiknya didahului oleh proses ta'aruf kemudian khitbah atau tunangan dalam islam adapun pacaran tidak dibenarkan. Lalu bagaimana islam memandang pernikahan serta hukum pernikahan itu sendiri. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Pernikahan

Pernikahan dalam islam diartikan sebagai berkumpulnya ata menyatunya sepasang laki-laki dengan perempuan melalui akad nikah dan memenuhi syarat-syarat pernikahan serta rukun nikah yang berlaku diantaranya adalah calon mempelai pria dan wanita, wali nikah, serta adanya ijab kabul atau akad nikah.

Pernikahan dalam islam diatur dalam fikih pernikahan an pernikahan tersebut sah jika sesuai dengan syariat serta tidak termasuk pernikahn yang dilarang. Sedangkan menurut undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam. Pernikahn dijelaskan sebagai.

  • Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Undang-undang perkawinan)
  • Perkawinan menurut hukum islam adalah "akad yang sangat kuat atau mitsaqon gholiidhon untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. (kompilasi hukum islam)
HUKUM PERNIKAHAN

Berdasarkan syariat islam dan tuntunan cara pernikahan yang benar maka hukum pernikahan dapat digolongkan dalam 5 kategori yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Hukum pernikahn tersebut dikategorikan berdasarkan keadaan dan kemampuan seseorang untuk menikah. Sebaagaimana dijabarkan dalam penjelasan berikut ini.

  1.  Wajib
Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika seseorang memiliki kemampuan untuk membangun rumah tangga atau menikah serta ia tidak dapat menahan dirinya dari hal-hal yang dapat menjuruskannya pada perbuatan zina. Orang tersebut wajib hukumnya untuk melaksanakan pernikahan karena di khawatirkan jika tidak menikah ia bisa melakukan perbuatan zina yang dilarang dalam islam. Hal ini sesuai dengan kaidah yang menyebutkan bahwa "Apabila suatu perbuatan bergantung pada sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain pun wajib"

       2.  Sunnat

Berdasarkan pendapat para ulama, pernikahan hukumnya sunnah jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah atau sudah siap untuk membangun rumah tangga akan tetapi ia dapat menahan dirinya dari sesuatu yang mampu menjerumuskannya dalam perbuatan zina. Dengan kata lain seseorang hukumnya sunnah untuk menikah jika ia tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan zina jika ia tidak menikah. Meskipun demikian agama islam selalu menganjurkan umatnyanya untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan untuk melakukan pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah.

       3.  Haram

Pernikahan dapat menjadi haram hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai suatu kehidupanrumah tangga dan jika menikah ia dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya. Selain itu, pernikahan dengan maksud untuk menganiaya atau menyakiti seseorang juga haram hukumnya dalam islam atau bertujuan untuk menghalangi seseorang agar tidak menikah dengan orang lain namun ia kemudian menelantarkan atau tidak mengurus pasangannya tersebut.

Beberapa jenis pernikahan juga diharamkan dalam islam misalnya pernikahn dengan mahram atau wanita yang haram dinikahi atau pernikahn sedarah, atau pernikahn beda agama antara wanita muslim dengan pria non muslim ataupun seorang pria muslim dengan wanita non muslim selain ahli kitab.

      4.  Makruh

Pernikahan makruh hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang memiliki cukup kemapuan aatau tanggung jawab untuk berumah tangga serta ia dapat menahan dirinya dari perbuatan zina sehingga jika tidak menikah ia tidak akan tergelincir dalamperbuatan zina. Pernikahan hukumnya makruh karena meskipun ia memliki keinginan untuk menikah tetapi tidak memiliki keinginan atau tekad yang kuat untuk memenuhi kewajiban suami terhadap istri maupun kewajiban istri terhapad suami.

      5.  Mubah

Suatu pernikahan hukumnya mubah atau boleh dilaksanakan jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah namun ia dapat tergelincir dalam perbuatan zina jika tidak melakukannya. Pernikahan bersifat mubah jika ia menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat islam namun ia juga tidak di khawatirkan akan menelantarkan istrinya.

DASAR HUKUM PERNIKAHAN

Adapaun anjuran atau dasar hukum pernikahan disebutkan dalam dalil-dalil tersebut ini:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, spaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum berfikir." (QS. Ar-Ruum : 21)




*Jika artikel ini bermanfaat mohon di share
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top